Blogku Seadanya

Ketika ingin mencoba, mencari dan berbagi

Biaya Denda Pelanggaran LLAJ

Nemu informasi penting di blognya mas Fahmi tentang UU LLAJ terbaru No.22 Tahun 2009 (sebelumnya No. 14 tahun1992), sepertinya perlu diperhatikan nih biaya yang akan kita keluarkan jika melanggar lalulintas dijalan.
Pertanyaanya : masih mungkin gak yah berdamai?, sudah pada sadar hukum gak yah masyarakatnya?, di dukung gak sama infrastukturnya/pelayananya?, Siap gak ya mental penegak hukumnya? (perasaan banyak aja pertanyaanya deh...).
Jawabanya :
yang jelas bukan saya loh yang berhak menjawabnya.....

2 komentar:

Anonim Kamis, September 24, 2009  

Selamat atas terbitnya blogmu, semoga membawa berkah bagi yang nulis maupun yang baca

Mulad wibowo

Fajar Riyadi Jumat, Oktober 23, 2009  

Amiiin,,,THX ya mas...

Ku Seadanya

Foto saya
Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Baru sadar sudah berumur dan sudah jauh ketinggalan busway, seadanya saja, cuma kepingin mencoba, belajar dan ingin berbagi, sumpah ga da maksud apa apa...
Diberdayakan oleh Blogger.

Komentari Aku


ShoutMix chat widget

Pengikut

Daftar Blog ku