Kemudian tulisan tersebut tidak ada lagi, kenapa??? karena di setiap persimpangan, belok kiri diperbolehkan langsung kecuali diatur oleh lampu lalu lintas, artinya itu sudah default kondisinya dan memang sudah tercantun dalam UU LLAJ No. 14 tahun1992. bahkan banyak petugas polantas sering bilang jika ada berhenti di kasus sprt ini, artinya tidak tau aturan yg berlaku dan malah akan mengganggu orang lain...
Sekarang ada aturan yang melarang belok kiri (nah loh, artinya TIDAK BOLEH BELOK KIRI LANGSUNG). adalah Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan larangan belok kiri langsung jalan. Jika melanggar, pengemudi didenda Rp250.000.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas,pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. tapi tenang peraturan ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah memasang beberapa spanduk di setiap persimpangan jalan terutama di wilayah jakarta dan bandung. Selain itu, polisi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mencabut rambu lalu lintas yang masih membolehkan belok kiri langsung. Sebab, hingga saat ini, beberapa plang yang bertuliskan, "Belok Kiri Langsung'' masih terpasang di beberapa ruas jalan. seperti yang dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada www.okezone.com. (ketawan deh contekannya..)
Pertanyaannya :
- Kenapa gede banget ya dendanya ?
- Kira kira kapan ya pelaksanaanya ?
- bisa jadi cuma sebagai efek jera *biasalah alasan klasik dan mungkin itu kata2 yang tepat*
- jika sekarang sedang sosialisasi berarti tahun depan (2010) pelaksanaanya, sepertinya khusus jakarta dan bandung saja nih, soalnya di wilayah bogorku ini ga terlihat tuh kegiatan sosialisasinya.
Banyak pengaturan Lalulintas yang baru diterapkan, dengan alasan untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelekaan, tapi tetep sama aja hasilnya, peraturan tinggalah peraturan sementara pelaksanaan hanya seremonial belaka. Masih ingat pemberlakuan menyalakan lampu disiang hari, peraturan kendaraan roda-dua harus melintas pada jalur jalan paling kiri, aturan pemberhentian pada halte bus (emang ada halte? warung kali..). bus dan kendaraan umum tetap berhenti disembarang tempat, bahkan sering terlihat menaik-turunkan penumpang ditengah jalan, apa lagi ojeks paling asal deuh.. di bogormah.., malahan sptnya kebal hukum di wilayah operasionalnya, tau sendirikan... *bagi yang tinggal di bogor*
Padahal niatnya mau ikutan mensosialisasikan nih, malah jadi keliatan sok tau ya... semoga saja berguna segala yang tercoret di blogku ini sebagai pengetahuan temen-temen...
*sumber-sumber : www.okezone.com, www.honda-tiger.or.id, www.republika.co.id