Blogku Seadanya

Ketika ingin mencoba, mencari dan berbagi

Tampilkan postingan dengan label LLAJ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LLAJ. Tampilkan semua postingan

Mengintip Jalanan di Kota Bogor dengan CCTV

Barang kali teman teman sudah banyak yang tahu kalau kota bogor adalah termasuk kota yang lumayan padat penduduknya dan angkotnya. Malahan jumlah angkotnya barangkali lebih banyak dari penduduknya Coz ada istilah "Kota Bogor itu Kota Sejuta Angkot"
Jadi saya yang sudah menjadi penduduk pinggiran Kabupaten Bogor sering berpikir tujuh kali kalau mau keKota "wah harus lewat mana yah kalo mo ke BTM (Bogor Trade Mall) supaya gak kena macettt". tapi syukurlah sekarang kita sudah bisa memantau enam titik ruas jalan diwilayah Kota Bogor secara LIVE. Bayangkan coba... secara langsung dan gratis pun.... melalui kamera CCTV yang di sediakan oleh Dishubkominfo Kota Bogor. nah kita bisa manfaatkan fasilitas tersebut sebagai antisipasi menghindari kemacetan atau hanya ingin mengetahui kondisi cuaca di wilayah tersebut.
Adapun enam titik wilayah yang dapat dipantau melalui CCTV yakni Jalan Juanda, simpang Terminal Baranangsiang dan pintu keluar Tol Jagorawi, simpang tiga Jalan Merdeka arah menuju Jalan Perintis Kemerdekaan, simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) dan simpang Bogor Trade Mall (BTM).
coba di lihat screenhootnya :

silahkan coba di situsnya Pemkot Bogor pada Taffic Monitoring Kota Bogor atau langsung akses aja klik disini.
wah hebat yah.. Kota Bogor.. bagaimana dengan Kabupaten Bogornya?? apakah juga punya?? Yup ... diKabupaten Bogor juga terdapat pemantau CCTV, hanya saja dimiliki oleh Polres Bogor dan juga teramat sayang gak bisa diakses karena saya mencoba mengakses di websitenya Polres Bogor : http://polresbogor.info/layanan-kepolisian/cctv-jalur-puncak/
yang ditampilkan hanya gambar screenhoot doang, sayang bangett...
Kalau saja boleh usul.. sepertinya Kabupaten Bogor juga perlu memasang SCCTV di daerah daerah rawan kemacetan atau ruas jalan pintu keluar masuk arah DKI Jakarta (pintu Toll Jagorawi, Jl. Raya Bogor Cibinong dan Parung). Pasti masyarakat (Bogor dan Jakarta) banyak yang terbantu atas informasi terkini dari CCTV tersebut, dan juga sebagai antisipasi dini pengaturan Lalulintas bagi petugas yang bersangkutan.


Larangan Belok Kiri Langsung (UU LLAJ No. 22/2009)

Jaman dulu sering ketemu tulisan rambu di persimpangan "BELOK KIRI JALAN TERUS". hingga banyak orang bilang "masak mau belok ke kiri, di suruh jalan terus..." sampai barang kali kuping polisi merah panas mendengarnya akhirnya tulisan itu pun di ganti menjadi "BELOK KIRI LANGSUNG".

Kemudian tulisan tersebut tidak ada lagi, kenapa??? karena di setiap persimpangan, belok kiri diperbolehkan langsung kecuali diatur oleh lampu lalu lintas, artinya itu sudah default kondisinya dan memang sudah tercantun dalam UU LLAJ No. 14 tahun1992. bahkan banyak petugas polantas sering bilang jika ada berhenti di kasus sprt ini, artinya tidak tau aturan yg berlaku dan malah akan mengganggu orang lain...

Sekarang ada aturan yang melarang belok kiri (nah loh, artinya TIDAK BOLEH BELOK KIRI LANGSUNG). adalah Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan larangan belok kiri langsung jalan. Jika melanggar, pengemudi didenda Rp250.000.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas,pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. tapi tenang peraturan ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah memasang beberapa spanduk di setiap persimpangan jalan terutama di wilayah jakarta dan bandung. Selain itu, polisi juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mencabut rambu lalu lintas yang masih membolehkan belok kiri langsung. Sebab, hingga saat ini, beberapa plang yang bertuliskan, "Belok Kiri Langsung'' masih terpasang di beberapa ruas jalan. seperti yang dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono kepada www.okezone.com. (ketawan deh contekannya..)

Pertanyaannya :

  1. Kenapa gede banget ya dendanya ?
  2. Kira kira kapan ya pelaksanaanya ?
Jawabannya :
  1. bisa jadi cuma sebagai efek jera *biasalah alasan klasik dan mungkin itu kata2 yang tepat*
  2. jika sekarang sedang sosialisasi berarti tahun depan (2010) pelaksanaanya, sepertinya khusus jakarta dan bandung saja nih, soalnya di wilayah bogorku ini ga terlihat tuh kegiatan sosialisasinya.
Kesimpulannya:

Banyak pengaturan Lalulintas yang baru diterapkan, dengan alasan untuk mengurai kemacetan dan menekan angka kecelekaan, tapi tetep sama aja hasilnya, peraturan tinggalah peraturan sementara pelaksanaan hanya seremonial belaka. Masih ingat pemberlakuan menyalakan lampu disiang hari, peraturan kendaraan roda-dua harus melintas pada jalur jalan paling kiri, aturan pemberhentian pada halte bus (emang ada halte? warung kali..). bus dan kendaraan umum tetap berhenti disembarang tempat, bahkan sering terlihat menaik-turunkan penumpang ditengah jalan, apa lagi ojeks paling asal deuh.. di bogormah.., malahan sptnya kebal hukum di wilayah operasionalnya, tau sendirikan... *bagi yang tinggal di bogor*

Semua aturan ga akan maksimal kalo tingkat kesadaran masyarakat tentang keselamatan dijalan masih rendah, serunya lagi hal tersebut di manfaatkan sama oknum petugas yang menjadikan pasal tilang sebagai penghasilan utama (ga kebalik tuh,,, penghasilan sampingannya???).

Padahal niatnya mau ikutan mensosialisasikan nih, malah jadi keliatan sok tau ya... semoga saja berguna segala yang tercoret di blogku ini sebagai pengetahuan temen-temen...

*sumber-sumber : www.okezone.com, www.honda-tiger.or.id, www.republika.co.id




Biaya Denda Pelanggaran LLAJ

Nemu informasi penting di blognya mas Fahmi tentang UU LLAJ terbaru No.22 Tahun 2009 (sebelumnya No. 14 tahun1992), sepertinya perlu diperhatikan nih biaya yang akan kita keluarkan jika melanggar lalulintas dijalan.
Pertanyaanya : masih mungkin gak yah berdamai?, sudah pada sadar hukum gak yah masyarakatnya?, di dukung gak sama infrastukturnya/pelayananya?, Siap gak ya mental penegak hukumnya? (perasaan banyak aja pertanyaanya deh...).
Jawabanya :
yang jelas bukan saya loh yang berhak menjawabnya.....

Ku Seadanya

Foto saya
Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Baru sadar sudah berumur dan sudah jauh ketinggalan busway, seadanya saja, cuma kepingin mencoba, belajar dan ingin berbagi, sumpah ga da maksud apa apa...
Diberdayakan oleh Blogger.

Komentari Aku


ShoutMix chat widget

Pengikut

Daftar Blog ku