Nemu informasi penting di blognya mas Fahmi tentang UU LLAJ terbaru No.22 Tahun 2009 (sebelumnya No. 14 tahun1992), sepertinya perlu diperhatikan nih biaya yang akan kita keluarkan jika melanggar lalulintas dijalan.Jawabanya : yang jelas bukan saya loh yang berhak menjawabnya.....





